Selasa, 17 Maret 2026

Pilpres 2024

Gibran Didesak PDIP Solo Mundur dari Jabatan Wali Kota, Gerindra: Jangan Terlalu Dipolitisasi

Gibran Rakabuming Raka mendapat desakan dari fraksi PDIP Solo untuk mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Tayang:
Editor: Nandaocta
zoom-inlihat foto Gibran Didesak PDIP Solo Mundur dari Jabatan Wali Kota, Gerindra: Jangan Terlalu Dipolitisasi
Istimewa
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri car free day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12/2023). - Terbaru, Gibran Rakabuming Raka mendapat desakan dari fraksi PDIP Solo untuk mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. 

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

 

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka blusukan ke gang-gang di Kelurahan Warakas, Jakarta Utara.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka blusukan ke gang-gang di Kelurahan Warakas, Jakarta Utara. (Istimewa)

 

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Gerindra Pasang Badan : Ada Aturannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved