Pemilu 2024

Caleg DPD RI dan Parpol Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Gorontalo, Ini Daftar Lengkapnya

Calon legislatif (caleg) DPD RI dan partai politik telah menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (pemilu) Provinsi Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Kantor KPU Provinsi Gorontalo. FOTO: Herjianto Tangahu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Calon legislatif (caleg) DPD RI dan partai politik telah menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.

Penyerahan laporan ini diketahui berakhir pada 7 Januari 2024. Namun beberapa parpol dan caleg belum melengkapi pelaporannya. Pihak KPU lantas memberikan waktu tambahan untuk perbaikan sampai 12 Januari 2024 pukul 23.00 Wita.

Menurut Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Risan Pakaya, pelaporan itu bersifat wajib.

Hal itu berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 338 ayat 1. 

Parpol atau caleg yang tidak melaporkan dana kampanye berpotensi dicoret dari daftar pencalonan hingga tidak dikutsertakan dalam Pemilu 2024.

"LADK ini bersifat wajib, sesuai ketentuannya jika ada yang tidak melaporkan maka tidak diikutsertakan dalam Pemilu (dicoret)," ungkap Risan saat ditemui TribunGorontalo.com, Rabu (17/1/2024).

"Meskipun surat suaranya sudah tercetak tapi dia tidak melaporkan LADK secara otomotis akan dicoret," tambahnya.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Risan Pakaya.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Risan Pakaya.

Saat ini, seluruh caleg dan parpol telah melaporkan dana kampanye.

Tercatat 30 Parpol dan caleg DPD RI telah melaporkan LADK ke KPU Provinsi Gorontalo.

"Masing-masing parpol itu wajib menyusun pembukuan dana kampanye ini secara akuntabel tiap transaksinya," timpal Ikhsan, Tim Teknis KPU Provinsi Gorontalo.

Berikut laporan awal dana kampanye tiap Parpol dan caleg DPD RI yang telah di laporkan ke KPU Provinsi Gorontalo.

- Partai Gerindra
Penerimaan Rp. 34.950.087, pengeluaran Rp 34.025.000, saldo Rp. 925.087

- PDIP
Penerimaan Rp. 152.231.444, pengeluaran Rp. 151.721.445, saldo Rp. 510.000

- Partai Buruh
Penerimaan Rp. 100.00, pengeluaran Rp. 0, Saldo Rp. 100.000

- Partai Gelora
Penerimaan Rp. 6.550.000, pengeluaran Rp. 5.550.000, saldo Rp. 1.000.000

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved