Menuju Pilpres 2024
Sosok Fadel Muhammad, Caleg DPD RI yang Diduga Langgar Aturan KPU karena Dampingi Anies Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengendus dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPD RI saat kampanye Anies Baswedan di Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengendus dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPD RI saat kampanye Anies Baswedan di Gorontalo.
Caleg yang diduga Fadel Muhammad itu diketahui mendampingi capres nomor urut 1 menyerap aspirasi rakyat Gorontalo pada Senin (8/1/2024).
Fadel secara terang-terangan hadir dalam agenda Anies. Hal ini disebut melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 20.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mengatakan kehadiran caleg dalam kampanye capres tidak dibenarkan dalam aturan KPU.
"Yang pasti tidak pandang bulu, kita tegas dan profesional," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (10/1/2023).

Kini Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum caleg itu.
"Hal ini sementara kita koordinasikan juga dengan Bawaslu Bone Bolango dan pengawas setempat," ucap Idris.
Namun soal kemungkinan sanksi, Idris belum bisa membeberkan secara detail.
"Kita tidak sembarangan, apalagi ini sangat sensitif. Olehnya kami meminta kepada publik untuk menunggu saja hasil perkembangannya," tutupnya.
Baca juga: Temani Anies Kampanye di Gorontalo, Caleg DPD RI Diduga Langgar Aturan KPU
Profil Fadel Muhammad
Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad Al-Haddar adalah politikus Indonesia.
Ia pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, 18 Oktober 2011.
Setelah itu, mantan Menteri Kelautan itu menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dapil Gorontalo.
Ia juga sebagai Guru Besar bidang Public Sector Entrepreneurship Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Fadel juga sempat menjabat Gubernur Provinsi Gorontalo sejak 10 Desember 2001 hingga 22 Oktober 2009.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.