Selasa, 10 Maret 2026

Erman Katili

Belum Ngantor, Nasib Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu di Ujung Tombak, Semua Tergantung DKPP

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib mengungkapkan jika memang hingga pertengahan Januari 2024 ini, Erman Katili belum diperkenankan nganto

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Belum Ngantor, Nasib Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu di Ujung Tombak, Semua Tergantung DKPP
AdindaDiyanti/Bawaslu
Bawaslu Kota Gorontalo. 

Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan, Erman terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Pemberhentian Sementara Erman dalam kurun waktu tersebut sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved