Selasa, 10 Maret 2026

Erman Katili

Belum Ngantor, Nasib Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu di Ujung Tombak, Semua Tergantung DKPP

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib mengungkapkan jika memang hingga pertengahan Januari 2024 ini, Erman Katili belum diperkenankan nganto

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Belum Ngantor, Nasib Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu di Ujung Tombak, Semua Tergantung DKPP
AdindaDiyanti/Bawaslu
Bawaslu Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Nasib Erman Katili sebagai anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo masih menggantung.

Nasibnya kini di tangan DKPP RI. Ia harus membuktikan diri tak bersalah jika ingin kembali menjadi pengawas pemilu nanti. 

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib mengungkapkan jika memang hingga pertengahan Januari 2024 ini, Erman Katili belum diperkenankan ngantor. 

"Saat ini dia kan masih dinonaktifan sementara," ujarnya saat dihubungi baru-baru ini. 

Penonaktifan Erman sebagai anggota Bawaslu terhitung sejak 8 Desember 2023, saat surat keputusan DKPP RI dibacakan. 

Meski masa penonaktifan Erman berakhir, Sukrin tak tahu apakah Erman bisa kembali ngantor atau tidak. 

"Kita menunggu Surat Keputusan dari Bawaslu RI apakah Erman ini akan dikembalikan ke Bawaslu Kota atau bagaimana," lanjutnya.

Tak hanya Sukrin, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli juga mengatakan masih menunggu hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang nantinya akan diteruskan ke Bawaslu RI mengenai pengaktifan kembali atau tidaknya Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

"Kita sekarang masih menunggu hasil keputusan DKPP yang akan disampaikan ke Bawaslu RI apakah yang bersangkutan diaktifkan kembali atau tidak," jelasnya.

Sebelum itu, Idris mengatakan bahwa tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah pengawasan terhadap Erman Katili sesuai dengan keputusan DKPP.

"Kami mengawasi melihat sejauh mana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Diketahui, Erman Katili, anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 diduga terdaftar pengurus partai politik sebagai sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026.

Padahal, jika ditelusuri dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Pemilu telah diatur syarat menjadi anggota Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya tidak menjadi pengurus parpol.

Hal ini yang menjadikan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan sementara Erman Katili dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo dalam sidang putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 selama 30 hari kerja.

Sebelumnya diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved