Viral Nasional

Sosok Pelaku Ancaman Penembakan Anies Baswedan, Ternyata Remaja 23 Tahun

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Anies di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sosok Pelaku Ancaman Penembakan Anies Baswedan, Ternyata Remaja 23 Tahun
Istimewa dan Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pria yang mengancam akan menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat live TikTok ditangkap polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Anies di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.

Pelaku diketahui mengancam Anies saat tengah live di media sosial (medsos) TikTok.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif pelaku mengancam Anies.

Baca juga: Sosok Fadel Muhammad, Caleg DPD RI yang Diduga Langgar Aturan KPU karena Dampingi Anies Kampanye

Identitas Pelaku

Polisi mengungkap identitas pelaku pengancaman terhadap capres nomor urut 01, Anies Baswedan yakni pria berinisial AWK dan berusia 23 tahun.

"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu (13/1/2024).

Polisi memastikan bahwa AWK (23) tak terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon (Paslon) tertentu.

Lebih lanjut Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.

Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.

"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.

Momen kocak terlihat ketika Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan melakukan live perdana di aplikasi TikTok.
Momen ketika Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan melakukan live di aplikasi TikTok. (TiKTok Anies)

Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.

Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran hal ini penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.

"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.

Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved