Viral Nasional
Sosok Pelaku Ancaman Penembakan Anies Baswedan, Ternyata Remaja 23 Tahun
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Anies di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Inilah-sosok-AWK-23-pria-yang-mengancam-akan-menembak-capres-nomor-urut-1-Anies-Baswedan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman Anies di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.
Pelaku diketahui mengancam Anies saat tengah live di media sosial (medsos) TikTok.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif pelaku mengancam Anies.
Baca juga: Sosok Fadel Muhammad, Caleg DPD RI yang Diduga Langgar Aturan KPU karena Dampingi Anies Kampanye
Identitas Pelaku
Polisi mengungkap identitas pelaku pengancaman terhadap capres nomor urut 01, Anies Baswedan yakni pria berinisial AWK dan berusia 23 tahun.
"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu (13/1/2024).
Polisi memastikan bahwa AWK (23) tak terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon (Paslon) tertentu.
Lebih lanjut Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.
Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.
"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.
Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.
Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran hal ini penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.
"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.
Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.