Peristiwa Nasional
Suruhan Lurah, Motif Penembakan Relawan Prabowo Gibran di Sampang Madura karena Dendam Pribadi
MW demi memuaskan dendamnya, rela mengeluarkan dana sebesar Rp 500 juta. Dana sebesar itu untuk menyewa 4 pelaku suruhan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Pengintaian terhadap korban sebelum akhirnya dieksekusi menurut Totok dilakukan kurang dari seminggu atau sekitar 6 hari.
"Dia (tersangka AR) yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," jelasnya.
Baca juga: Gosip Transfer: Dybala ke Aston Villa, Stefano Sensi ke Leicester City, Lazar Samardzic ke Brighton
Lantaran perbuatan ini, MW bersama AR pun akan dijerat Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.(*)
++Dioptimasi dari TribunNews
Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
![]() |
---|
Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
![]() |
---|
Polisi di Kalimatan Diduga jadi Begal, Bunuh dan Rampas Mobil Warga |
![]() |
---|
Apa Itu Sterno, Cairan yang Membakar Remaja Bali hingga Meninggal |
![]() |
---|
Pegawai Bank Keliling Dikeroyok Teman Sendiri Gegara Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.