Peristiwa Nasional

Suruhan Lurah, Motif Penembakan Relawan Prabowo Gibran di Sampang Madura karena Dendam Pribadi

MW demi memuaskan dendamnya, rela mengeluarkan dana sebesar Rp 500 juta. Dana sebesar itu untuk menyewa 4 pelaku suruhan. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FreePIC
Ilustrasi penembakan -- Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo dan Gibran di Madura, terungkap. Motifnya begini. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Terungkap motif penembakan di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada beberapa waktu lalu. 

Ternyata, pelakunya adalah MW, pria 37 tahun yang merupakan kepala kelurahan (lurah). 

Informasi yang dirangkum dari TribunNews, penembakan terhadap Muara (50), tokoh masyarakat dan relawan Capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran ini murni masalah pribadi. 

MW demi memuaskan dendamnya, rela mengeluarkan dana sebesar Rp 500 juta. Dana sebesar itu untuk menyewa 4 pelaku suruhan. 

Adapun 4 pelaku itu masing-masing AR (31) dan HH (32). Kemudian, pengintai korban, H (52) yang juga berstatus mantan kades dan S (64).

Baca juga: Kampanye Anies di Samarinda: Kalimantan Timur Kaya tetapi Warganya tak Kebagian Apa-apa

Mirisnya, para pelaku ini hanya diberikan uang sebesar Rp 50 juta setelah berhasil melakukan eksekusi terhadap korban. 

Informasi inipun sudah dikonfirmasi MW dan mengakui jika memang dirinya menjanjikan sejumlah uang itu untuk menembak Muara. 

Ia juga mengaku sebetulnya menjanjikan dana sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing orang suruhannya itu. 

"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp 200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp 50 juta operasional," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Totok menjelaskan asal dana sebesar itu. Menurutnya, MW memang memiliki tabungan dan rela mengurasnya untuk membayar jasa para orang suruhannya. 

Akan tetapi, setelah dilakukan penggeledahan di kediaman MW, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 850 juta. 

Polisi pun menyita uang tersebut sebagai alat bukti untuk ditujukan ke pengadilan. 

"Si yang bersangkutan (tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp 850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.

Salah satu orang suruhan MW sebelum melakukan eksekusi terhadap korban, sudah menerima dana sebesar Rp 50 juta. 

Uang itu lalu dibagi-bagi oleh AR ke 3 tersangka lainnya. Masing-masing dari tiga orang itu diberi uang Rp 5 juta untuk upah operasional eksekusi. 

Pengintaian terhadap korban sebelum akhirnya dieksekusi menurut Totok dilakukan kurang dari seminggu atau sekitar 6 hari. 

"Dia (tersangka AR) yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," jelasnya.

Baca juga: Gosip Transfer: Dybala ke Aston Villa, Stefano Sensi ke Leicester City, Lazar Samardzic ke Brighton

Lantaran perbuatan ini, MW bersama AR pun akan dijerat Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.(*)

++Dioptimasi dari TribunNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved