Biomasa Jaya Abadi
PT Biomasa Jaya Abadi Pastikan Beroperasi Sesuai Ketentuan, Semua Perizinan Dipenuhi
PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan pengolahan pelet kayu di Pohuwato, Provinsi Gorontalo memastikan semua perizinan yang dibutuhkan untuk mend
TRiBUNGORONTALO.COM - PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan pengolahan pelet kayu di Pohuwato, Provinsi Gorontalo memastikan semua perizinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan telah dipenuhi.
Kegiatan usaha PT BJA sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) No. SK. 267/Menlhk/Setjen/HPL.3/5/2021 pada tanggal 28 Mei 2021 tentang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH”.
“Terbitnya izin dari KLHK tersebut menjadi salah satu dasar bagi PT BJA bisa beroperasi seperti sekarang,” tegas Burhanuddin Direktur Operasional PT BJA di Gorontalo dalam rilis persnya pada, Kamis (11/1/2024).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT BJA melakukan kerjasama dengan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan Rencana Tata Ruang Wilayah Gorontalo yaitu berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)
“Sebagai perusahaan yang akan mengembangkan bisnis untuk jangka panjang, PT BJA akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku. Semua perizinan sudah kami peroleh,” jelasnya.
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa PT BJA sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan dan diterbitkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Perizinan tersebut meliputi izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
PT BJA juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.
Sebelumnya, anggota komisi I DPRD Gorontalo Adhan Dambea mengatakan bahwa kegiatan operasional PT BJA belum memiliki izin lingkungan dan tidak melaporkan aktivitasnya didalam OSS.
“Dari hasil investigasi ditemukan bahwa PT BJA belum memiliki persetujuan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, dimana pelaku usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha,” ujar Adhan, Rabu (10/1/2024)
DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi BJA Group, Pastikan Perusahaan Patuhi Aturan dan Jaga Lingkungan |
![]() |
---|
PT Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari Selalu Patuhi Regulasi dan Kelestarian Lingkungan |
![]() |
---|
PT IGL dan BTL Bantu Korban Banjir di Pohuwato, Koordinasi dengan Bupati dan Instansi Terkait |
![]() |
---|
Legalitas Rampung, Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL Siapkan Rencana Kegiatan Usaha |
![]() |
---|
Lepas Ekspor 10.000 Ton Wood Wallet, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Apresiasi Kontribusi BJA Group |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.