Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Alasan Polres Bone Bolango tak Tahan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Saat dihubungi Tribun Gorontalo pada Kamis (11/1/2024), Iptu Ahmad Fahri, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango menjelaskan alasannya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Meski telah jadi tersangka dalam kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, 5 panitia pengaderan belum juga ditahan polisi.
Saat dihubungi Tribun Gorontalo pada Kamis (11/1/2024), Iptu Ahmad Fahri, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango menjelaskan alasannya.
Menurutnya, 5 tersangka itu kooperatif terhadap proses pemeriksaan, sehingga penahanan menurutnya tidak dilakukan.
"Dengan alasan itu, kami belum melakukan penahanan," kata kasat reskrim yang baru menjabat selama satu minggu tersebut.
Meski begitu kata dia, pihaknya saat ini terus merampungkan berkasnya. Informasi terakhir, pihaknya sudah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Penahanan baru bisa dilakukan jika sudah ada petunjuk langsung dari Kejari Bone Bolango.
"Sembari menunggu itu, kami juga saat ini tengah melakukan pemberkasan," katanya.
Pihak Kampus tak Tahu
Pihak kampus mengaku tak tahu penetapan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAN Gorontalo, Hasan Saputra Marjono.
Hal itu diakui oleh Wakil Rektor III IAIN Gorontalo, Lukman Arsyad saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (11/1/2024).
Pihaknya sementara akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan beberapa sejumlah pejabat akademik IAIN Gorontalo.
"Saya belum dapat informasinya terkait penetapan ini, yang jelas kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami akan berikan sanksi akademik," jelasnya.
Terkait sanksi akademik ini kata Lukman, terbagi atas 3 level; ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Pemberian sanksi itu, kata Lukman, telah disepakati melalui sidang etik yang telah digelar pada beberapa bulan lalu.
Tersangka Kasus Kematian Maba IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini |
![]() |
---|
Aktivis Ini Minta Kampus Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
![]() |
---|
Keluarga Senang, Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo: Korban Sempat Minta Pulang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tersangka Minta Kakak Hasan Saputro Marjono Diperiksa, Diduga Palsukan Tanda Tangan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.