Kamis, 12 Maret 2026

Kota Tua Gorontalo

Pemerintah belum Punya Regulasi Pengelolaan Kota Tua Gorontalo, Luasannya tak Jelas

Hal itu diakui oleh Faiz M. Anis Kaba, Arkeolog Cagar BPK Wilayah XVII lantaran Gorontalo tak memiliki regulasi pengelolaan Kota Tua.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah belum Punya Regulasi Pengelolaan Kota Tua Gorontalo, Luasannya tak Jelas
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kota Tua Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Provinsi Gorontalo tak mengantongi angka pasti luasan Kota Tua Gorontalo

Hal itu diakui oleh Faiz M. Anis Kaba, Arkeolog Cagar BPK lantaran Gorontalo tak memiliki regulasi pengelolaan Kota Tua.

"Karena secara keseluruhan, Kota tua pengelolaannya masih dikuasai pembangunan dan perorangannya," ungkap Faiz M kepada Tribun Gorontalo, Selasa (9/1/2024). 

Padahal menurut Faiz, regulasi tersebut menjadi dasar kuat pengelolaan dalam memaksimalkan potensi daerah. 

Mestinya kata Faiz, Gorontalo tidak tidak hanya dikenal sebagai pusat industri dan jasa, melainkan juga sebagai kota sejarah dengan destinasi kota tuanya. 

"Kita beracuan pada UUD Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022. Yang punya kewenangan adalah pemerintah daerah yang kemudian bersinergi langsung dengan pemerintah provinsi hingga pusat," ulasnya. 

Sebelumnya pemerintah Kota Gorontalo akan menyelenggarakan Fastival Kota Tua, namun batal dengan adanya penolakan dari banyak pihak. 

Faiz menjelaskan bahwa akar masalahnya adalah, tidak adanya pengelolaan cagar budaya kota tua. 

Ia menyebut penolakan tersebut berdasarkan rencana yang terkesan tiba-tiba, tanpa perencanaan yang matang. 

"Termasuk para pemilik rumah tua, yang notabene menjaga privasinya," timpalnya. 

Dengan adanya regulasi pengelolaan, akan banyak benefit yang nantinya akan diperoleh, baik perorangan maupun lembaga dan institusi. 

"Bayangkan saja jika sudah dikelola dengan baik, ini akan menjadi efek bagi peningkatan ekonomi lokal, khususnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya. 

"Kota tua akan menjadi pusat wisata, penelitian, observasi dan yang paling utama adalah mampu mempertahankan nilai-nilai bersejarah di Kota Gorontalo," tambahnya. 

Saat ini titik-titik yang dapat diproyeksikan menjadi kota tua di Kota Gorontalo, berada di Kecamatan Hulonthalangi, Kecamatan Kota Selatan hingga Kota Tengah. 

Dalam penataannya ke depan jika  ada regulasi, Faiz menjelaskan bahwa setiap pemilik rumah tua harus mendapat benefit dari pemanfaatan tersebut. 

Benefit itu bisa dijabarkan dalam bentuk persentase retribusi, asuransi kerusakan bangunan dan pemeliharaannya, serta keringanan mereka dalam membayar pajak bangunan. 

"Intinya kita mau mereka mempertahankan eksistensi bangunan, sehingga kita juga harus memastikan jaminan serta kemudahan bagi mereka," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved