Polisi Gorontalo
Ada 11 Pelanggaran Polisi Polresta Gorontalo Kota per Tahun 2023, Bolos Kerja hingga Kasus Narkoba
Sepanjang tahun 2023, Polresta Gorontalo Kota mencatat 11 pelanggaran polisi. Mereka terbukti secara sengaja melanggar kode etik.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
Polda Gorontalo melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 13 anggota Polri, seorang di antaranya mengajukan proses banding.
Hal itu diungkapkan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat memberikan pemaparan kinerja Polda Gorontalo sepanjang tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
"13 anggota ini kita PTDH di tahun 2023," terang Angesta.
Ia menyebut bahwa hampir secara keseluruhan penyebab utamanya adalah kasus minuman keras dan narkoba.
"Kasus miras ini memang lagi gencar-gencarnya kita berantas terutama cap tikus," tegas Angesta.
Adapun rincian lebih lanjut dari PTDH ini kata Angesta, diketahui karena lima penyebab utama.
"Enam kasus karena mangkir, penipuan dua kasus, narkoba tiga kasus," rinciannya.
Dua lainnya merupakan kasus investasi bodong dan pengancaman.
Tercatat total 244 kasus pelanggaran anggota yang terjadi sepanjang tahun 2023.
"Untuk pendidikan kita secara institusi tidak main-main," tagas Angesta.
Jumlah itu tersebut di empat kategori pelanggaran.
Berikut merupakan rincian pelanggaran polisi :
- Pelanggaran Disiplin
Jumlah pelanggaran : 121
Selesai : 109
Proses : 12
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Gar KEPP)
Jumlah pelanggaran : 101
Selesai : 80
Proses : 21
- Pelanggaran Pidana (Gar Pidana)
Jumlah pelanggaran : 13
Selesai : 10
Proses : 3
- Pelanggaran Narkoba (Gar Narkoba)
Jumlah pelanggaran : 9
Selesai : 4
Proses : 5
Total:
Jumlah pelanggaran : 244
Selesai : 203
Proses : 41
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-upacara-pemberhentian-anggota-polisi-di-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.