Hirup Lem
Marak Pelajar SMP Hirup Lem di Gorontalo, BNN Minta Batasi Penjualan, Polisi Janji Tindak Tegas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo mengungkap marak pelajar menggunakan lem yang mengandung zat adiktif di Kota Gorontalo
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Taman-Kren-atau-Smart-Nursery-di-Kelurahan-Moodu-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo mengungkap marak pelajar menggunakan lem yang mengandung zat adiktif di Kota Gorontalo.
BNN Kota Gorontalo mengungkap 20 kasus pelajar menghirup lem dan obat mengandung zat adiktif.
Plh Kepala BNN Kota Gorontalo, Lee Chandra Wahidji mengungkapkan pihaknya mengungkap 20 kasus penggunaan lem mengandung zat adiktif.
"Ada 20 kasus yang kami temukan menggunakan lem," ungkap Lee Chandra Kamis (28/12/2023) kemarin
Lee Chandra Wahidji menyoroti upaya yang diperlukan dalam mengurangi peredaran lem tersebut.
Dalam mengurangi angka pengguna lem di Kota Gorontalo, menurut Lee Chandra perlu adanya peran aktif masyarakat dalam membantu BNN.
Katanya, rata-rata pengguna lem di Kota Gorontalo merupakan dari kalangan pelajar, khususnya siswa SMP.
Dia menjelaskan lem mengandung zat adiktif ini dapat membahayakan pelajar itu bisa didapatkan dari toko bangunan maupun toko meubel lainnya.
BNN telah mengkoordinasikan ke pihak DPRD Kota Gorontalo untuk mensosialisasikan peredaran lem tersebut ke para penjual.
Namun, kata Lee Chandra, pihak DPRD hanya menekankan terkait pencegahannya. Di mana para pelajar itu tidak terlanjur menggunakan lem.
Dia menyarankan DPRD untuk lebih menyikapi pembatasan penjualan lem kepada para pelajar.
"Sebaiknya, bagaimana upaya DPRD menyikapi penjual lem ini untuk bisa dibatasi penjualannya. Agar, pengguna lem tidak bertambah lagi," pungkasnya.
Wilayah Jadi Lokasi Pelajar Hirup Lem
Dua wilayah yang terindikasi menjadi lokasi pelajar menggunakan lem mengandung zat adiktif dan obat-obatan terlarang di Kota Gorontalo.
Dua wilayah yang dimaksud berada di Kecamatan Sipatana dan Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.