Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Penting

Catat! Per 1 Januari 2024, Tidak Berlaku Lagi Fotokopi KTP

Per 1 Januari 2024, pemerintah bakal mengganti E-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Catat! Per 1 Januari 2024, Tidak Berlaku Lagi Fotokopi KTP
TribunGorontalo.com
Ilustasi pemusnahan KTP oleh Pemkot Gorontalo 

Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.

Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.

Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved