Berita Penting
Catat! Per 1 Januari 2024, Tidak Berlaku Lagi Fotokopi KTP
Per 1 Januari 2024, pemerintah bakal mengganti E-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/170820202_KTP-Invalid.jpg)
Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam smartphone dengan keamanan berlapis.
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan sebagainya.
Untuk KTP Digital sebenarnya memiliki fungsi yang sama.
Namun identitas eletronik ini memiliki fitur-fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com