Rabu, 4 Maret 2026

Berita Penting

Catat! Per 1 Januari 2024, Tidak Berlaku Lagi Fotokopi KTP

Per 1 Januari 2024, pemerintah bakal mengganti E-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Catat! Per 1 Januari 2024, Tidak Berlaku Lagi Fotokopi KTP
TribunGorontalo.com
Ilustasi pemusnahan KTP oleh Pemkot Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM - Per 1 Januari 2024, pemerintah bakal mengganti E-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penetapan itu membuat penyediaan fotokopi KTP tak lagi dibutuhkan.

Selama ini masyarakat seringkali melampirkan fotokopi KTP untuk keperluan pekerjaan dan lain sebagainya.

Kini Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo) bakal memberlakukan IKD tahun depan.

Kelebihan IKD adalah semua orang bisa mengaksesnya lewat handphone saja tanpa tambahan biaya blangko hingga printer.

Masyarakat juga tak repot-repot menyediakan berkas ketika mengurus sesuatu.

Namun, Kemendagri menegaskan aktivasi IKD belum bersifat wajib.

Hanya saja pemerintah mengimbau masyarakat tetap mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital ini.

Kelebihan dan kekurangan IKD dan e-KTP

Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.

Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, untuk KTP digital atau IKD penggunaannya cukup dengan membuka ponsel pintar.

Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas sebagai kartu fisik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved