Berita Pohuwato

10 Tenaga Kesehatan di Pohuwato Protes Hasil Perekrutan PPPK, Mengabdi 10 Tahun Kalah Setahun Kerja

10 Tenaga Kesehatan di Pohuwato Protes Hasil Perekrutan PPPK, Pengabdian 10 Tahun Kalah Setahun Kerja

Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/RAHMANHALID
10 Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Pohuwato, Rabu (27/12/2023) 

TRIBUNGORONTALO.COM, POHUWATO - Sejumlah tenaga kesehatan protes hasil perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Tenaga Kesehatan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

10 Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Pohuwato, Rabu (27/12/2023)

Mereka protes ada tenaga kesehatan mengabdi 6-10 tahun tidak lulus tapi ada yang bekerja setahun malah lulus PPPK.

Mereka diterima Sekretaris Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rahmat Maruf dan tim fungsional Auditor Inspektorat Kabupaten Pohuwato.  

Hendrik Napu  seorang tenaga kesehatan menyampaikan, setelah ditelaah sebelum dan pasca pengumuman, ada beberapa kecacatan administrasi yang terjadi dalam proses rekrutmen yang dilakukan, salah satunya soal masa kerja.

"Telah diketahui salah satu syarat untuk melamar menjadi PPPK aktif adalah pengabdian tanpa putus selama 2 tahun di instansi terkait. Tetapi kita temukan, banyak yang tidak seperti itu. Ada yang dinyatakan lolos tapi masa pengabdiannya hanya 1 tahun!" tegasnya.

Hendrik mengungkap ada beberapa tenaga kesehatan yang mengundurkan diri sebelum adanya pengumuman karena persoalan tersebut

"Ada satu dan dua orang, karena merasa bersalah mereka langsung mengundurkan diri," tandsanya.

Padahal rekrutment tahun ini diprioritaskan bagi yang telah mengabdi lama, tetapi nyatanya tidak demikian.

"Yang datang melapor ini mayoritas pengabdiannya diatas dari 6 tahun, bahkan ada yang 10 tahun. Tetapi Kami tidak lolos dalam tahapan rekrutment yang dilakukan," jelasnya.

Untuk itu, Kata Hendrik, laporan atau sanggahan yang dilakukan bisa mendapat keadilan yang sejujur-jujurnya tanpa melalui mekanisme yang panjang. 

"Kami hanya berkeinginan untuk mendapat keadilan dalam kasus ini. Harapanya, tidak dibuat ribet dan berlarut-larut dan mendapatkan infomasi secepatnya," ujarnya.

Fungsional Auditor Inspektorat Pohuwato Budiman Soejono menjelaskan, semua laporan akan diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang ada.

"Kan sudah ada laporan dan telah kami terima. Setelahnya kita telaah dan akan kita usulkan langsung kepada Bupati Pohuwato," imbuhnya.

Kata Budiman, untuk memutuskan adanya pergantian atau pembatalan Rekrutment yang dilakukan adalah hak dari Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas) pusat.

"Kami hanya memberikan telaah pak, semuanya menunggu mekanisme yang ada. Soal berapa hari informasi berikutnya setelah laporan, kami pun menunggu info dari Bupati Pohuwato," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved