Kasus Firli Bahuri

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengaku Lelah Diborgol KPK: Cape Banget!

Namun, baru-baru ini SYL curhat terkait pemborgolan itu. Ia mengakui jika dirinya lelah terus-terusan diborgol oleh lembaga anti rasuah tersebut. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023). SYL mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan namun dirinya bungkam saat jurnalis menanyakan mengenai Firli Bahuri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Rangkaian pemeriksaannya dalam dugaan kasus korupsi mengharuskan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diborgol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, baru-baru ini SYL curhat terkait pemborgolan itu. Ia mengakui jika dirinya lelah terus-terusan diborgol oleh lembaga anti rasuah tersebut. 

SYL mengungkapkan, jika dirinya sudah empat kali diperiksa oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi. 

“Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget," ucap SYL di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (20/12/2023).

SYL  ‘diborgol’ KPK lantaran jadi tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi.

Saat dikonfirmasi, SYL menolak membocorkan materi pemeriksaannya oleh Majelis Etik Dewas KPK.

Dia mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan meninggalkan Kantor Dewas KPK pada 15.21 WIB.

Majelis Etik Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada Rabu ini.

Mereka terdiri atas empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementan RI.

Proses tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait dengan pertemuan dengan SYL.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

IPW minta Firli segera ditahan

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri. Begitupun disampaikan oleh eks penyidik KPK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved