Masa Jabatan Kepala Daerah
BREAKING NEWS Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah pada Kamis (21/12/2023)
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
"Sebenarnya bukan tujuh, banyak sekali kepala daerah yamg menggugat itu. Cuman, yang mewakili itu hanya tujuh orang termasuk saya yang menandatangani pengajuan itu," jelas Marten saat diwawancarai pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Alasan beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK itu, karena untuk menguji dan melakukan penafsiran terhadap Pasal 201 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, dalam pasal tersebut adanya hak konstitusi dari warga yang dilanggar oleh undang-undang.
"Jika ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, maka dia bisa mengadu ke MK. Makanya kami diterima," ucap Marten.
Lebih lanjut Marten mengatakan, bahwa sejatinya masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Gorontalo dua periode itu akan berakhir di bulan Juni 2024.
Karena bertentangan dengan adanya pasal 201 undang-undang nomor 10 itu, maka masa jabatannya jatuh di 31 Desember 2023.
"Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019, berarti berakhir di 2 Juni 2024. Sesuai ketentuan bahwa kepala daerah itu menjabat selama lima tahun sejak terhitung di tanggal pelantikan," imbuhnya tegas.
Dengan begitu, adanya polemik pemotongan masa jabatan dari beberapa kepala daerah ini, Marten tetap menyerahkan semua keputusannya kepada pihak MK.
Karena itu juga, pihak Mendagri belum memberikan surat untuk pergantian kepala daerah diganti oleh Penjabat.
"Kami harapannya tentu bisa dikabulkan oleh MK. Tapi semua kan ditentukan oleh majelis, kami serahkan kepada majelis," pungkasnya.
| Terkait Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo, Pemprov: Kami Siap Jalankan Putusan MK dan Kemendagri RI |
|
|---|
| Respons Marten Taha Pasca Gugatan Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Dikabulkan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Marten Taha Cs Menang Gugatan di MK, Ini Tanggapan Warga Gorontalo soal Masa Jabatan Wali Kota |
|
|---|
| Tanggapan Dosen Hukum UNG Terkait Putusan MK Menangkan Marten Taha Cs soal Masa Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20231026-Marten-Taha-saat-memberikan-sambutan.jpg)