Jumat, 6 Maret 2026

Berita Provinsi Gorontalo

Gorontalo Minerals dan Pemprov Kalah Gugatan di PN Gorontalo soal Izin WPR di Tambang Bone Bolango

PT Gorontalo Minerals (GM) dan Pemprov Gorontalo kalah dalam gugatan yang diajukan (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper) di Pengad

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Gorontalo Minerals dan Pemprov Kalah Gugatan di PN Gorontalo soal Izin WPR di Tambang Bone Bolango
tangkapan layar
Lokasi tambang PT Gorontalo Minerals. PT GM menjadi perhatian publik usai didemonstrasi berkali-kali oleh masyarakat Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - PT Gorontalo Minerals (GM) dan Pemprov Gorontalo kalah dalam gugatan yang diajukan (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo

Gugatan yang diajukan LSM Jamper Zainudin Hasiru melalui kuasa hukumnya, Romi Pakaya 15 Februari 2023

Perkara nomor 16 / Pdt.g /2023/PN.Gto ini mengalami beberapa sidang dan mediasi akhirnya diputuskan hakim PN Gorontalo pada 7 Desember 2023

LSM Jamper menggugat pemerintah provinsi Gorontalo sebagai tergugat I dan PT Gorontalo Minerals sebagai tergugat II. 

Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Bayu Lesmana Taruna mengakui adanya putusan PN Gorontalo terkait gugatan LSM Jamper ke Pemprov dan PT Gorontalo Minerals tersebut.

"Benar perkara nomor 16 / Pdt.g /2023/PN.Gto telah diputus pada 7 Desember 2023 kemarin," ungkap Bayu, Rabu (20/12/2023). 

Adapun hal yang termaktub dalam amar putusan itu berisi 6 poin utama. "Pada intinya menolak eksepsi para tergugat dan para turut tergugat," terang Bayu. 

Majelsi Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo (termasuk perbuatan hukum terdahulu) telah menyalahi ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. 

"Pemprov Gorontalo telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dengan memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi yang bertentangan dengan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara," katanya

Katanya, masyarakat yang melakukan penambangan sejak tahun 1991 adalah pihak yang berhak mendapatkan Izin WPR.

Sebelumnya penggugat telah mengajukan surat gugatan tanggal 14 Februari 2023 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 15 Februari 2023 dalam Register Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gto. 

Objek yang menjadi sengketa adalah wiilayah pertambangan yang dikelola oleh masyarakat sebelum terbitnya konsesi PT Gorontalo Minerals di Suwawa Bone Bolango

"Wilayah pertambangan itu telah di explorasi oleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai penyangga kehidupan masyarakat tempatan," jelas Bayu mengenai isi gugatan. 

IUP dan atau IUPK dan atau Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals dinilai telah merampas hak-hak masyarakat Penambang di Kabupaten Bone Bolango

Kuasa hukum PT Gorontalo Minerals, Lukman Ismail, mengakui adanya putusan tersebut Namun menurutnya, hal tersebut masih akan terus diupayakan dengan melakukan proses hukum lain. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved