Proyek Korupsi
Polda Gorontalo Telusuri Indikasi Korupsi Sejumlah Proyek Dana PEN Kabupaten dan Kota Gorontalo
Polda baru saja melakukan penyelidikan atas 15 proyek yang dinyatakan putus kontrak di Kabupaten Gorontalo pada 2022 lalu
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-jalan-di-Kabupaten-Gorontalo-yang-putus-Kontrak-7777.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo sedang melakukan pendalaman atas indikasi korupsi di proyek yang dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Hal itu dibeberkan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Taufan Dirgantara, Senin (18/12/2023).
Polda baru saja melakukan penyelidikan atas 15 proyek yang dinyatakan putus kontrak di Kabupaten Gorontalo pada 2022 lalu
Meski telah dinyatakan selesai di akhir tahun 2023, Taufan tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kita fokus saat proyek-proyek itu putus kontrak. Urusan dia selesai atau tidak, itu hal lain lagi," terangnya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: 152 Paket Proyek di Kabupaten Gorontalo Dibiayai PEN Senilai Rp 492 Miliar Selesai Dikerjakan
Baca juga: 15 Proyek Dibiayai Dana PEN di Kabupaten Gorontalo, 3 Pekerjaan Belum Rampung
Namun, Taufan menjelaskan akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mendapatkan temuan baru, hal itu bisa menjadi data tambahan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Apakah nanti ada kelebihan bayar, atau proyeknya tidak sesuai spek, kita nanti akan lihat perkembangannya," ulas Taufan.
Diketahui, 15 royek di Kabupaten Gorontalo yang diketahui putus kontrak itu dikelola oleh dua dinas berbeda.
Satu proyek yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, dan 14 program lainnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
15 proyek tersebut telah rampung dan selesai dikerjakan pada Desember 2023.
Dugaan Korupsi di Kota Gorontalo
Sementara di Kota Gorontalo, Taufan menjelaskan saat ini Polda Gorontalo telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek di Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan ke tahap penyidikan
Hasil penyelidikan ditemukan adanya induksi dugaan kasus korupsi dalam proyek bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi proyek tersebut mengalami putus kontrak.
"Pada tahap sebelumnya kita sudah periksa sebanyak 31 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo," terang Direskrimsus Polda Gorontalo Taufan Dirgantara saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (18/12/2023).
Taufan menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).