Viral Lokal

Bripda Vikal Lamsu, Polisi yang Menganiaya Mahasiswa, Dihukum PusUp dan Sidang Etik

Sanksi fisik yang diberikan kepada Bripda Vikal Lamsu adalah berdiri dengan mengenakan helm merah yang bertuliskan "pembina" dan menghormat bendera.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Polsekbanjar
Ilustrasi Polisi Pushup -- Bripda Vikal Lamsu harus menerima konsekuensi dari aksinya menempeleng mahasiswa Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Bripda Vikal Lamsu, polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang mahasiswa di Sekretariat Komunitas pelajar mahasiswa Mananggu (KPMM), Kota Gorontalo, menjalani sanksi fisik dan sidang etik.

Sanksi fisik yang diberikan kepada Bripda Vikal Lamsu adalah berdiri dengan mengenakan helm merah yang bertuliskan "pembina" dan menghormat bendera.

Sanksi ini diberikan setiap hari selama masa pemeriksaan. Selain itu, Bripda Vikal Lamsu juga diberikan sanksi push up pada hari pertama pemeriksaan.

Sidang etik yang akan dijalani oleh Bripda Vikal Lamsu bertujuan untuk menentukan sanksi yang lebih berat dan tegas. 

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Vikal Lamsu terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023.

Bripda Vikal Lamsu diduga mengamuk dan menampar dua orang mahasiswa di Sekretariat KPMM.

Aksi tersebut dilakukan karena Bripda Vikal Lamsu tidak terima adiknya dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.

Pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Vikal Lamsu.

Kasi Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan menyampaikan, bahwa setiap pagi para personel diingatkan untuk tidak membuat pelanggaran. 

"Tapi mungkin yang bersangkutan karena adik kandungnya sendiri dan ada emosional jadi bertindak seperti itu," ungkapnya. 

Namun Vikal lupa dia adalah anggota polisi yang mestinya mengayomi masyarakat. Karena itu sesuai aturan kedinasan kepolisian, ia tentu akan mendapatkan sanksi sesuai kesalahannya.

"(Mestinya) Dia harusnya melaporkan ke pembina fungsinya, dalam hal ini Kasat Samapta Polresta Gorontalo Kota," ujar Kasi Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan.

Sanksi fisik dan sidang etik yang diberikan kepada Bripda Vikal Lamsu merupakan upaya dari kepolisian untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Hal ini juga sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga nama baik institusi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved