Pemilu di Gorontalo

8 Pelanggaran Kampanye Pemilu Ditemukan Bawaslu Bone Bolango

Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo telah menemukan delapan pelanggaran yang dilanggar selam masa kampanye

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo telah menemukan delapan pelanggaran selama masa kampanye pada Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Bone Bolango Bidang Koordinator Divis Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Alti Mohamad, pihaknya telah mendapatkan sebanyak delapan pelanggaran di masa kampanye saat ini.

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya lima pelanggaran terkait kode etik dan perilaku penyelenggaraan ad hock serta pengawas kecamatan.

Kemudian, dua pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN yang secara terang-terangan memberi dukungan kepada salah satu peserta pemilu di dalam media sosial.

Pelanggaran yang satu lagi, terkait dugaan tindak pidana pemilu.

"Jadi total pelanggaran yang telah kami tetapkan dalam masa kampanye itu sudah delapan," ujar Alti saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023) siang hari.

Adapun pelanggaran terkait oknum ASN yang menyatakan dukungan kepada peserta pemilu, kata Alti, sedang dalam tahapan proses klarifikasi.

Bawaslu Bone Bolango, telah menemui para saksi untuk mengkalrifikasi kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN itu.

"Para saksi juga membenarkan apa yang dilakukan oleh ASN tersebut," ucapnya.

Adanya dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut, Bawaslu Bone Bolango rencananya akan menggelar kembali sosialisasi, terkait aturan-aturan atau larangan yang tak boleh dilakukan oleh para ASN.

Kendati demikian, pihak Bawaslu telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait larangan dan aturan terhadap para ASN di Bone Bolango.

Mulai dari ASN yang bertugas di pemerintahan, hingga para ASN yang menjadi aparat desa dan kecamatan.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan kembali melakukan sosialisasi. Karena jangan sampai terulang lagi peristiwa pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh teman-teman ASN," jelasnya tegas.

Dengan begitu, Bawaslu Bone Bolango berharap kepada ASN pada Pemilu 2024 ini, untuk bisa menjunjung tinggi netralitas.

Sebab, jika para ASN tidak netral dalam menjalani Pemilu, maka bisa akan terjerat hukuman administrasi hingga pidana.

"Jika mereka (ASN) tidak memperlihatkan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu, maka akan ada ketentuannya, yaitu sanksi administrasi berbentuk peringatan dan bahkan berujung pada sanksi pidana," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved