Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Dinilai Gagal Jawab Persoalan Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres

Pertanyaan yang ditanyakan oleh Capres Anies Baswedan itu dianggap hanya dijawab dengan normatif oleh Ganjar.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan, 02 Prabowo Subianto dan 03 Ganjar Pranowo saling berjabat tangan usai mengikuti Debat Pertama Calon Presiden 2024 di Halaman Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Debat Perdana tersebut mengusut tema Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo dinilai gagal menjawab pertanyaan soal Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di debat perdana yang digelar di Kantor KPU, Selasa (12/12/2023).

Pertanyaan yang ditanyakan oleh Capres Anies Baswedan itu dianggap hanya dijawab dengan normatif oleh Ganjar.

Bahkan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menganggap Ganjar tak menjawab dengan komprehensif.

"Jawaban dari Ganjar Pranowo pun terkesan normatif dan gagal menjawab secara komprehensif guna memberikan keadilan bagi korban serta keluarga korban," kata Peneliti KontraS, Dimas Bagus Arya, Rabu (13/12/2023).

Lebih dari itu kata Dimas, seluruh capres termasuk Prabowo sebetulnya cenderung tak cukup dalam mengupas persoalan ini. 

Kendati jika dijelaskan lebih dalam, dua persoalan itu berhubungan dengan kultur kekerasan di institusi Polri.

Dia menganggap kini Korps Bhayangkara masih terjebak dalam tindakan eksesif sehingga memakan korban di tengah masyarakat.

"Selain itu, berbagai upaya penyelesaiannya pun jauh dari akuntabilitas, para pelaku dihukum ringan, bahkan tak jarang banyak yang bebas dari hukuman," kata Dimas.

Dimas menilai seharusnya ketiga capres berani untuk menyatakan agar ada reformasi total di tubuh Polri berkaca dari dua peristiwa tersebut.

"Seharusnya ketiga capres dapat menunjukkan keberaniannya untuk melakukan reformasi total terhadap institusi kepolisian, baik secara struktural, kultural, dan instrumental, lebih konkret misalnya lewat pengetatan pengawasan," ujarnya.

Ganjar Ingin Ada UU KKR, Anies Sodorkan 4 Cara

Ganjar mengatakan, terkait penuntasan Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50, dia berjanji akan menghadirkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

Pernyataan itu berawal dari pertanyaan Anies kepada Ganjar di mana penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"Ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu kita bahas di sini. Peristiwa Kanjuruhan dan Peristiwa Kilometer 50, di situ proses hukum sudah dijalankan, tetapi rasa keadilan masih belum muncul," kata Anies.

"Pada saat ini, kita menyaksikan masih banyak pertanyaan bahkan keluarga-keluarga korban masih mempertanyakan."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved