Berita Provinsi Gorontalo
DKPP Berhentikan Sementara Erman Katili, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memberikan tanggapan atas hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Provinsi-Gorontalo-Idris-Usuli-66888.jpg)
TRBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memberikan tanggapan atas hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP RI telah memberhentikan sementara Erman Katili, sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada pada Ju'at 8 Desember 2023 lalu,
Idris mengaku dirinya menghargai hasil keputusan tersebut.
"Dalam amanat akhir DKPP, Bawaslu RI diintruksikan untuk mengawal hasil keputusan itu," terang Idris kepada TribunGorontalo.com,, Rabu (13/12/2023).
Idris juga mengaku jika saat ini yang bersangkutan tidak lagi beraktivitas sebagaimana biasanya.
"Karena sudah diberhentikan, jadi tidak lagi masuk. Bahkan seluruh fasilitas dinas itu sudah tidak lagi digunakan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Kejadian tersebut lanjut Idris, tidak mempengaruhi kinerja dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Bahkan kita lebih semangat lagi melakukan kerja-kerja pengawasan," tukasnya.
Saat ini Bawaslu tengah disebutkan dengan pengawasan pelaksanaan kampanye di enam lokasi yang tersebar di Provinsi Gorontalo.
"Memang tidak berpengaruh bagi kami, tapi hal itu bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi internal. Tapi bahwa hari ini saya tegaskan, Bawaslu akan terus berupaya dan bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Erman Katili diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Jum'at (8/12/2023).
Hal itu berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP), yang dipimpin oleh Eddy Lugito, dan disiarkan secara langsung di akun sosial media DKPP.
DKPP menilai tindakan Erman tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika pedoman penyelenggaraan pemilu.
Faktanya teradu Emran, terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2024, pada saat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Erman berdalih jika namanya dicatut oleh Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said, namun DKPP menilai jika Erman tak ada upaya sungguh-sungguh menghapusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.