Berita Kota Gorontalo

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Tak Ngantor Lagi Setelah Keputusan DKPP

Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili resmi tak masuk kantor lagi usai putusan Dewan Kehormatan (DKPP) beberapa hari lalu.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, Erman Katili, Herlina Antu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili resmi tak masuk kantor lagi usai putusan Dewan Kehormatan (DKPP) beberapa hari lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, bahwa Erman Katili telah berhenti untuk sementara waktu sebagai Komisioner.

"Beliau sudah berhenti sementara, sejak tanggal putusan DKPP," tulis Sukrin kepada TribunGorontalo.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (13/12/2023).

Sebab diberhentikan sementara waktu, secara lugas, Sukrin juga mengatakan, dengan Erman Katili sudah tak masuk kantor lagi.

Hingga, beberapa aset milik kantor yang dipegang oleh Erman juga turut dikembalikaan.

"Iya sudah tidak masuk kantor lagi sejak putusan, beliau juga sudah mengembalikan aset-aset yang dipegangnya," imbuhnya.

Adapun aset-aset yang telah dikembalikan berupa satu unit mobil Toyota Rush dan satu buah laptop.

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu turut mengomentari hasil putusan DKPP terkait permasalahan oleh Erman Katili tersebut.

Menurut Herlina, terkait permasalahan yang dialami oleh rekan kerjanya itu, ia hanya menyerahkan seluruh proses tersebut kepada pihak DKPP

"Terkait proses yang sedang dijalani oleh sahabat komisioner kami, saya tidak menanggapi lebih jauh. Karena itu bukan tupoksi saya, saya hanya menyerahkan sepenuhnya proses kepada DKPP," jawab Herlina dalam tulisannya melalui pesan Whatsapp.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pada prinsipnya Bawaslu, hari ini fokus pada pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung di wilayah Hukum Kota Gorontalo.

Diberitakan sebelumnya, pihak DKPP memberhentikan sementara Erman Katili dari anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023).

Hal itu berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan DKPP, yang dipimpin oleh Eddy Lugito, dan disiarkan secara langsung di akun sosial media DKPP.

DKPP menilai tindakan Erman tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika pedoman penyelenggaraan pemilu.

Faktanya teradu Emran, terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2024, pada saat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved