Kasus Rudapaksa di Gorontalo
Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Jabal Nur pihaknya sudah mengajukan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Limboto.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tersangka rudapaksa berinisial RR di Gorontalo terancam penjara 15 tahun.
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Jabal Nur mengatakan pihaknya sudah mengajukan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Limboto.
"Nanti apabila sudah lengkap kita akan terima P21 nya, kalau belum tentu kita akan segera lengkapi," terangnya.
Katanya, pemberkasan yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan, semua saksi sudah diperiksa
"Barang bukti telah kita amankan, berupa pakaian dan sendal termasuk bukti visum," jelas Jabal.
Tersangka saat ini telah ditahan sejak 22 November 2023 di Polres Gorontalo.
"Adapun mengenai perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 tentang percobaan pemerkosaan dan pasal 82 tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, Siswi SMA berinisial S (16) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diduga dirudapaksa pemuda berinisial RR.
Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo pada Rabu (22/11/2023).
T, Ibu Korban mengungkapkan peristiwa tersebut terhadu pada Selasa (21/11/2023) tengah malam.
Katanya, korban saat itu selesai mengikut rapat dan hendak pulang ke rumah. Saat berangkat korban bersama temannya tapi saat pulang hanya sendirian.
Saat perjalan pulang, dua pria yang mengendari sepeda motor menyalip dan menghentikan korban.
Awalnya korbantak curiga sebab satu pria dikenalnya yakni RR.
RR melakukan aksi dengan modus meminta pertolongannnya. Korban dan RR pun berboncengan satu motor.
Korban mulai curiga saat perjalanan sudah masuk ke perkebunan yang jauh dari pemukiman warga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.