Kasus Rudapaksa di Gorontalo

Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun

Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Jabal Nur pihaknya sudah mengajukan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Limboto.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Jabal Nur 

Saat menyadari akan dirudapaksa di gubuk, korban langsung mencoba melarikan diri.

Sayang usahanya sia-sia. RR memaksa membuka pakaian korban yang sudah tak berdaya.

Seusai itu, RR mengancam korban tidak melapor ke orang lain dan mengancam korban.

RR bahkan menyita ponsel milik korban. Beruntung, korban telah melaporkan kejadian itu melalui  Whatsapp ke kekasihnya

RR masih sempat mengantar pulang korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya ke kakak dan iparnya.

Polres Gorontalo sedang mendalami laporan tersebut. Polisi sudah memeriksa korban, dan sejumlah saksi. Korban akan menjalani visum.

Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Gorontalo AKP Goenawan saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com membenarkan adanya laporan tersebut.

"Untuk saat ini kita masih sementara dalam tahap pemeriksaan," jelasnya pada Kamis (23/11/2023)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved