Gugatan Masa Jabatan
Marten Taha soal Gugatan Masa Jabatan di MK : Sudah Masuk Tahap Kedua Sidang
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan perkembangan gugatan kepala daerah soal masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Marten-Taha-88889.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bersama tujuh kepala daerah lainnya menggugat masa jabatannya ke MK.
Marten mengatakan, bahwa sejatinya yang menggugat ke MK itu bukan hanya tujuh kepala daerah.
Melainkan, ada sekitar 24 kepala daerah yang menggugat ke MK terkait periode kepemimpinan tersebut.
"Sebenarnya bukan tujuh, banyak sekali kepala daerah yamg menggugat itu. Cuman, yang mewakili itu hanya tujuh orang termasuk saya yang menandatangani pengajuan itu," jelas Marten pada November lalu
Marten menjelaskan, alasan beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK itu, untuk menguji dan melakukan penafsiran terhadap Pasal 201 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, bagi dia, dalam pasal tersebut adanya hak konstitusi dari warga yang dilanggar oleh undang-undang.
Diketahui, tujuh kepala daerah mengajukan gugatan soal masa jabatan kepala daerah ke MK.
Ketujuh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Rabu (15/11/2023).
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai merugikan para pemohon karena berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh lima tahun sehingga berakhir pada 2023.
Berikut bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023."
Alasan para pemohon menilai mereka mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Mereka menilai seharusnya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.
“Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada telah memberikan kerugian yang nyata kepada pemohon atau paling tidak akan memberikan kerugian yang berpotensi terjadi dengan wujud masa jabatan para pemohon sebagaimana kepala daerah akan terpotong," kata kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, dalam sidang, Rabu (15/11/2023).