Selasa, 10 Maret 2026

Gugatan Masa Jabatan

Marten Taha soal Gugatan Masa Jabatan di MK : Sudah Masuk Tahap Kedua Sidang

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan perkembangan gugatan kepala daerah soal masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Marten Taha soal Gugatan Masa Jabatan di MK : Sudah Masuk Tahap Kedua Sidang
TRIBUNGORONTALO/HUSNUL PUHI
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat ditanyai imbauan kepada warganya dengan adanya musim hujan.   

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan perkembangan gugatan kepala daerah soal masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Marten Taha, saat ini proses gugatan tersebut telah memasuki tahapan kedua persidangan.

"Jadi pengajuan ke MK ini baru dua kali sidang. Sidang pertama tentunya pengajuan berkas dan yang kedua melengkapi berbagai hal, ada beberapa yang ditanyakan dari pada pemohon," ujarnya saat ditemui di Stadion Merdeka Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023).

Untuk sidang yang kedua itu, Marten dan beberapa kepala daerah lainnya mempercayakan kepada penasihat hukum. 

Penasihat hukum yang digandeng tujuh kepala daerah dalam gugatan ke MK ini yaitu Visi Law yang dipimpin oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah.

"Semua pemohon itu sudah mempercayakan kepada penasihat hukum, dalam hal ini Visi Law. Mereka berhadapan dengan majelis MK," imbuhnya.

Katanya, untuk sidang ketiga, kata Marten, akan digelar pada Rabu atau Kamis pekan depan

Sidang ketiga tersebut, akan masuk pada inti materi yang diajukan oleh para pemohon.

"Untuk sidang ketiga ini, para eksekutif dan legislatif akan diundang oleh majelis. Jadi parlemen dan kementerian dalam negeri yang membuat dan mengajukan undang-undang itu berada dalam persidangan tersebut," jelasnya.

Menurut Marten, pengajuan ke MK itu bukanlah bentuk gugatan. Melainkan, meminta penafsiran terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 201.

Bagi para pemohon, dalam undang-undang itu masih terdapat kekosongan dan perlu ditambah terkait ayat yang berada di pasal tersebut.

"Dalam pasal itu ada ayat A - F, menurut kami ada kekosongan di situ, harus ada tambah satu ayat lagi, yaitu G," jelas Marten.

Ayat G tersebut, kata Marten, adalah bagi mereka yang berada di Pilkada 2018 dan belum melampaui Pilkada, bisa menyelesaikan masa jabatannya sampai dengan tahun Pilkada dilaksanakan.

Sebab menurut Marten, itu berbeda dengan mereka yang ikut Pilkada di 2020 yang akan berakhir di 2025. 

"Itu tidak boleh disamakan, karena mereka itu melampaui Pilkada. Jadi sebelum lima tahun mereka Pilkada sudah dilaksanakan. Mau tidak mau, suka tidak suka, sudah ada kepala daerah baru mereka sudah tidak bisa lagi menjabat,. Nah itu bedanya," tegas Marten.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved