Viral Nasional
Polisi Aniaya Pelajar yang Hendak Tawuran, Satu Tewas
"Anggota polisi tersebut menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
AW kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Terkait kematian pelajar itu, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan.
Saat ini, oknum polisi berinisial Aipda W telah diamankan dan ditahan di Propam Polres Subang.
Atas perbuatannya, Aipda W terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga diancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," jelas Endar.
Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Dari pengakuan pelaku, ia memukul korban sebanyak 4 kali di bagian wajah.
"Pelaku mengaku memukul korban 4 kali karena korban saat ditanya tak kooperatif, sehingga pelaku kesal," kata Herman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aipda-W-anggota-Polsek-Pusakanagara-Polres-Subang.jpg)