Rabu, 4 Maret 2026

Viral Nasional

Polisi Aniaya Pelajar yang Hendak Tawuran, Satu Tewas

"Anggota polisi tersebut menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polisi Aniaya Pelajar yang Hendak Tawuran, Satu Tewas
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Aipda W, anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang oknum polisi berinisial Aipda W menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Korban yakni AW (16), pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/12/2023), sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, korban bersama empat temannya hendak tawuran di Desa Patimban.

Namun, tawuran tersebut tak jadi. Mereka lantas kembali ke Desa Rancadaka.

Dalam perjalanan, korban dan dua temannya berpapasan dengan anggota polisi.

Baca juga: Polisi Diberi Sanksi Gegara Salah Prosedur Tangani Kasus Subang

Melihat remaja membawa senjata tajam, petugas polisi itu lantas mengejarnya.

"Anggota polisi tersebut menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).

Akibatnya, motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara.

Dua remaja berhasil kabur, sedangkan AW diamankan oleh oknum polisi yang menabrak motornya itu.

Namun, saat ditanya, AW tak kooperatif hingga membuat oknum polisi itu emosi.

Oknum polisi itu kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," kata Endar.

Baca juga: 4 Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran di Jawa Tengah

Karena pukulan itu, korban tak sadarkan diri. Oknum polisi itu kemudian membawa korban ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota polsek yang sedang piket.

Namun, karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Terkait kematian pelajar itu, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan.

Saat ini, oknum polisi berinisial Aipda W telah diamankan dan ditahan di Propam Polres Subang.

Atas perbuatannya, Aipda W terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga diancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," jelas Endar.

Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Dari pengakuan pelaku, ia memukul korban sebanyak 4 kali di bagian wajah.

"Pelaku mengaku memukul korban 4 kali karena korban saat ditanya tak kooperatif, sehingga pelaku kesal," kata Herman.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved