Pilpres 2024
4 Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Bergambar Prabowo-Gibran di Jawa Tengah
Fakta-fakta terkait beredarnya tabloid tersebut mencuat ke permukaan dan menimbulkan respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nas
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tabloid-Indonesia-Maju-Prabowo-Gibran.jpg)
4. Evaluasi Bawaslu Magelang dan Bawaslu Solo
Bawaslu Kabupaten Magelang menyatakan bahwa penyebaran tabloid tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kampanye, yang seharusnya mengikuti ketentuan kampanye yang berlaku.
Mereka menekankan bahwa penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat, yang merupakan salah satu syarat untuk mengadakan kegiatan kampanye.
Di sisi lain, Bawaslu Solo menyatakan bahwa peredaran Tabloid Indonesia Maju tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Menurut Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma, tabloid tersebut masuk kategori alat peraga kampanye (APK) karena tidak terdaftar dalam dewan pers dan hanya berisi visi-misi tanpa berita hoax atau SARA.
Peristiwa ini akan terus dipantau oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye dan menjaga keadilan dalam Pilpres 2024.(*)