Ketua KPK Jadi Tersangka
Janji Kapolri Akan Tuntaskan Kasus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Pastikan hingg ke Meja Hijau
Sigit mengatakan, penahanan terhadap tersangka adalah kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, ia memastikan, Polri tidak pandan
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-nonaktif-Firli-Bahuri.jpg)
Kolase foto Tribunnews
Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.(*)