Rabu, 11 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Polda Segera Gelar Perkara Kasus Istri Lapor Suami Terkait Kepemilikan Senjata

Serlin Jafar warga Gorontalo melaporkan suaminya Abdul Karim Tudaje terkait dugaan kepemilikan senjata. Polisi pun sudah menyita senjata api di rumah

Tayang:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Polda Segera Gelar Perkara Kasus Istri Lapor Suami Terkait Kepemilikan Senjata
Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membeberkan perkembangan tindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api (Senpi). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Gorontalo akan melakukan gelar perkara kasus istri lapor suami terkait kepemilikan senjata. 

Diketahui, Serlin Jafar warga Gorontalo melaporkan suaminya Abdul Karim Tudaje terkait dugaan kepemilikan senjata. Polisi pun sudah menyita senjata api di rumah Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Herjendro saat dikonfrmasi TribunGorontalo.com mengatakan akan segera melakukan gelar perkara 

"(Selasa) Besok penyidik akan laksanakan gelar kembali, " ujar Desmont pada Senin (4/12/2023)

Pihaknya pun mengatakan akan segera menyampaikan hasil gelar perkara tersebut setelah kegiatan tersebut kepada publik 

"Besok saya infokan hasil gelarnya, "tutur Singkat Kabid Humas Polda Gorontalo

Sebelumnya ,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membeberkan perkembangan tindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api (Senpi).

Kasus yang dilaporkan oleh Serlin Jafar ke Polda Gorontalo pada 19 Oktober 2023 lalu

Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, mengungkapkan jika kasus ini sementara berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini dari pertama masuk hingga sekarang kita sementara tangani secara prosedural dan profesional," tegas Nur Santiko.

Dirinya juga menambahkan jika dalam pendalaman kasus ini, pihak penyidik telah bekerja dengan mempersiapkan beberapa kebutuhan dalam upaya pendalaman kasus.

Di sisi lain, tindaklanjut kasus ini tetap mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya tendensius, seperti barang bukti senpi dan amunisi yang baru saja keluar hasil uji lab-nya.

"Bahkan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo," tandasnya.

Serlin Jafar meminta agar pihak Penyidik Polda Gorontalo bertindak cepat dengan segera mengamankan suaminya Abdul Karim Tudaje (AKT) yang merupakan suaminya.

Serlin mengaku jika setelah dilaporkan ke Polda Gorontalo, Polda segera melakukan olah TKP lokasi penemuan senpi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved