Berita Kota Gorontalo
Polda Segera Gelar Perkara Kasus Istri Lapor Suami Terkait Kepemilikan Senjata
Serlin Jafar warga Gorontalo melaporkan suaminya Abdul Karim Tudaje terkait dugaan kepemilikan senjata. Polisi pun sudah menyita senjata api di rumah
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Senjata-api-ilegal-8889.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Gorontalo akan melakukan gelar perkara kasus istri lapor suami terkait kepemilikan senjata.
Diketahui, Serlin Jafar warga Gorontalo melaporkan suaminya Abdul Karim Tudaje terkait dugaan kepemilikan senjata. Polisi pun sudah menyita senjata api di rumah Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Herjendro saat dikonfrmasi TribunGorontalo.com mengatakan akan segera melakukan gelar perkara
"(Selasa) Besok penyidik akan laksanakan gelar kembali, " ujar Desmont pada Senin (4/12/2023)
Pihaknya pun mengatakan akan segera menyampaikan hasil gelar perkara tersebut setelah kegiatan tersebut kepada publik
"Besok saya infokan hasil gelarnya, "tutur Singkat Kabid Humas Polda Gorontalo
Sebelumnya ,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membeberkan perkembangan tindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api (Senpi).
Kasus yang dilaporkan oleh Serlin Jafar ke Polda Gorontalo pada 19 Oktober 2023 lalu
Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, mengungkapkan jika kasus ini sementara berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini dari pertama masuk hingga sekarang kita sementara tangani secara prosedural dan profesional," tegas Nur Santiko.
Dirinya juga menambahkan jika dalam pendalaman kasus ini, pihak penyidik telah bekerja dengan mempersiapkan beberapa kebutuhan dalam upaya pendalaman kasus.
Di sisi lain, tindaklanjut kasus ini tetap mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya tendensius, seperti barang bukti senpi dan amunisi yang baru saja keluar hasil uji lab-nya.
"Bahkan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo," tandasnya.
Serlin Jafar meminta agar pihak Penyidik Polda Gorontalo bertindak cepat dengan segera mengamankan suaminya Abdul Karim Tudaje (AKT) yang merupakan suaminya.
Serlin mengaku jika setelah dilaporkan ke Polda Gorontalo, Polda segera melakukan olah TKP lokasi penemuan senpi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.