Selasa, 10 Maret 2026

Pemprov Gorontalo

Pemprov Bakal Ajukan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Gorontalo, Usulan Paling Lambat 6 Desember 2023

Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Pemprov Bakal Ajukan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Gorontalo, Usulan Paling Lambat 6 Desember 2023
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata 

Masa jabatan kepala daerah di Gorontalo ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di mana, kepala daerah dipilih melalui Pilkada yang dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Setelah masa jabatan selesai, mereka dapat mencalonkan diri kembali sebagai kandidat dalam Pilkada jika memenuhi syarat yang ditentukan," ucap Reflin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masa berakhirnya jabatan Wali Kota Gorontalo. Untuk Wali Kota Gorontalo, akan berakhir di 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

"Pada saat pelantikan itu Marten Taha hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023 nanti," sambungya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved