Pemprov Gorontalo
Pemprov Bakal Ajukan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Gorontalo, Usulan Paling Lambat 6 Desember 2023
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Biro-Pemerintah-dan-Kesra-Setda-Provinsi-Gorontalo-Reflin-Buata-77788.jpg)
Masa jabatan kepala daerah di Gorontalo ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di mana, kepala daerah dipilih melalui Pilkada yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Setelah masa jabatan selesai, mereka dapat mencalonkan diri kembali sebagai kandidat dalam Pilkada jika memenuhi syarat yang ditentukan," ucap Reflin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masa berakhirnya jabatan Wali Kota Gorontalo. Untuk Wali Kota Gorontalo, akan berakhir di 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Pada saat pelantikan itu Marten Taha hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023 nanti," sambungya. (*)