Senin, 9 Maret 2026

Pemprov Gorontalo

Pemprov Bakal Ajukan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Gorontalo, Usulan Paling Lambat 6 Desember 2023

Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Pemprov Bakal Ajukan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Gorontalo, Usulan Paling Lambat 6 Desember 2023
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Nama-nama tersebut akan diajukan sebelum 6 Desember 2023 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata saat ditemui di Hotel Grand City Mall Gorontalo, Senin (4/12/2023) siang hari.

Menurut Reflin, ketiga nama tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI setelah pihaknya menentukan ketiga nama tersebut.

Reflin tak menyebutkan siapa saja nama ketiga calon Pj Wali Kota Gorontalo itu. Sebab, pihaknya sementara merancangnya.

"Kalau dari Pemprov ini sementara dirancang, nanti kami tinggal menunggu arahan kalau siapa yang diusulkan dari ketiga nama itu, ya secepatnya akan kami sampaikan sebelum tanggal 6 Desember 2023," ungkap Reflin.

Kalaupun tiga nama tersebut telah ditetapkan, kata Reflin, maka Pj Gubernur Ismail Pakaya yang akan mengumumkan secara langsung.

Sementara, DPRD Kota Gorontalo telah mengusulkan empat nama sebagai calon Pj Wali Kota Gorontalo ini, untuk menggantikan masa kepemimpinan Marten Taha.

Empat nama tersebut meliputi, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto, Kepala Bappeda Kota Gorontalo Meydi N. Silangen, dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Rifli Katili.

"Kalau usulan dari DPRD itu ada empat nama, tapi itu belum final, ini sementara digodok," ujarnya singkat.

Menurut Reflin, sesuai aturan Mendagri, untuk pengusulan Penjabat wali kota maupun bupati hanya akan ada tiga nama yang diusulkan.

Karena itu, empat nama yang diusulkan oleh DPRD tersebut masih sementara dirancang lagi. Sehingga, hanya menghasilkan tiga nama.

"Yang diminta tiap usulan itu cuman tiga nama. Maka dari itu, empat nama yang telah diusulkan DPRD akan diurut, mana yang terbanyak itu yang akan diusulkan ke Kemendagri. Jadi akan dibuang satu nama," jelasnya lugas.

Ia pun menjelaskan, bahwa masa jabatan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, adalah selama 5 tahun. Masa jabatan tersebut dihitung sejak pelantikan mereka di awal masa tugas.

"Masing-masing kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, memiliki rentang waktu 5 tahun dalam memimpin wilayahnya. Setelah itu, akan ada proses pemilihan kembali atau penggantian kepala daerah yang baru," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved