Viral Nasional

Istana Bantah Presiden Jokowi Intervensi KPK di Kasus Setnov, Ari: Tidak Ada Pertemuan

Sebelumnya Ketua KPK Periode 2015-2019 itu mengaku dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Presiden Joko Widodo bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Kolase Tribunnews.com/Sekretariat kabinet). 

"Waktu mau turun ke bawah sambil jalan berdua 'iya saya dimarahin Presiden'," ucap Saut menirukan percakapan Agus.

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024, Alexander Marwata, turut membenarkan cerita Agus itu.

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Kata Alex, setelah Agus bercerita demikian, titah Jokowi ditolak oleh pimpinan KPK. Itu karena mereka telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," katanya.

Di sisi lain banyak pula yang meragukan cerita Agus. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kebenaran cerita tersebut hanya Agus yang mengetahuinya.

"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu," kata Mahfud kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12).

Mahfud mengaku baru mendengar cerita adanya intervensi yang disampaikan mantan Ketua KPK itu. Sebab, kata Mahfud, Agus baru mengungkapkan ke publik.

"Kalau kita kan enggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga enggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya," ujarnya.

Mahfud membiarkan masyarakat menilai apa yang diceritakan Agus. Namun, dia menyebut penegak hukum tidak boleh diintervensi.

"Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah," imbuhnya.

Anggota DPR periode 2014-2019, Arsul Sani membantah cerita Agus soal kaitan revisi UU KPK buntut kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya tentu tidak tahu soal kebenaran pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK saat itu. Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya," kata Arsul.

Arsul menjelaskan naskah akademik dari RUU KPK bermula di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurutnya, wacana merevisi UU KPK sudah berjalan sejak lama, sebelum pemerintahan Jokowi, yakni era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden atau Pemerintah. Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu. Di DPR sendiri soal wacana revisi UU KPK itu sudah lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden saya juga dapat draf RUU perubahan UU KPK yang diinfokan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada zaman Pemerintahan SBY," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved