Viral Nasional
Istana Bantah Presiden Jokowi Intervensi KPK di Kasus Setnov, Ari: Tidak Ada Pertemuan
Sebelumnya Ketua KPK Periode 2015-2019 itu mengaku dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Agus Rahardjo.
Sebelumnya Ketua KPK Periode 2015-2019 itu mengaku dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) 2017 silam.
"Setelah dicek , pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari, Jumat (1/12).
Kesimpulan itu kata Ari setelah ia memeriksa dokumen daftar pertemuan Presiden Jokowi dengan sejumlah pihak.
Artinya menurut Ari, pertemuan Agus dengan Jokowi seperti yang diungkapkan di TV itu sama sekali tidak ada.
Lagian menurut Ari, intervensi Jokowi itu tidak masuk akal jika hari ini Setnov justru dipenjara lantaran terbukti bersalah.
Apalagi katanya, Presiden Jokowi pada 2017 itu telah meminta dengan tegas Setnov mengikuti proses hukum di KPK.
"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata dia.
Ari juga ikut mengklarifikasi tudingan bahwa Jokowi menginisiasi perubahan UU KPK setelah pertemuan dengan Agus tersebut.
Menurutnya, rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kemudian disahkan menjadi UU pada 17 September 2019 lalu itu merupakan beleid inisiatif legislatif dan bukan eksekutif.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ujar Ari.
Hal itu disampaikan Ari mengingat Agus menduga revisi UU KPK pada 2019 lalu terjadi lantaran penolakannya atas perintah presiden terkait penghentian kasus e-KTP itu.
Agus sebelumnya mengungkapkan, saat itu memang sudah ada upaya menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
Namun demikian upaya tersebut menurutnya tidak berhasil karena saat itu KPK masih independen dan tidak berada di bawah area eksekutif atau di bawah presiden.
Agus Rahardjo dalam wawancaranya dalam program Rosi di Kompas TV mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Pembobol Rumah Tertidur Pules di Kasur Korban, Diciduk Polisi saat Terlelap |
![]() |
---|
17 Guru SD Ajukan Gugatan Cerai Setelah Jadi PPPK, Ada Alasan Karena Tidak Cocok Lagi |
![]() |
---|
Ambulans Puskesmas di Konawe Selatan Diduga Dipakai Kirim Solar Subsidi ke Dermaga Tambang |
![]() |
---|
Ibu Guru Ita Diduga Hilang Setelah Laporan Palsu Pencurian Rp 210 Juta Terbongkar |
![]() |
---|
Preman Ngaku-ngaku Jadi Anak Kasat Narkoba, Diciduk Polisi saat Peras Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.