Minggu, 8 Maret 2026

Berita Terpopuler

3 BERITA POPULER : Arsenal Pecahkan Rekor Eropa hingga Aturan Caleg Kampanye di Medsos

Tiga berita di antaranya menjadi terpopuler yakni ramalan zodiak hingga aturan kampanye di media sosial

Tayang:
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto 3 BERITA POPULER : Arsenal Pecahkan Rekor Eropa hingga Aturan Caleg Kampanye di Medsos
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Berita terpopuler Kamis 30 November 2023 : Arsenal pecahkan rekor Eropa hingga ramalan zodiak 

"Tetapi kami tetap fokus,” kata Arteta.

Menurutnya, jika setiap pemain mengerti apa yang pemain lainnya akan lakukan, maka permainan bisa lebih mudah dijalani. 

Karena bagaimanapun, penonton mengharapkan penampilan mereka yang lebih baik. 

"Seperti penonton, mereka selalu menginginkan lebih. Mereka merayakannya dan memainkan setiap bola bersama kami. Ketika ada koneksi itu, itu sangat kuat. Tim ingin menang, tidak mau kebobolan apa pun dan itulah mentalitas yang kami perlukan untuk menjadi lebih baik,” tukas Arteta. 

Arsenal akan segera kembali ke aksi domestik, saat mereka menghadapi Wolves di Liga Premier pada hari Minggu.

BACA SELENGKAPNYAArsenal Pecahkan Rekor Eropa, Lolos Liga Champions dengan Kemenangan Telak atas Lens

3. Aturan Caleg Kampanye di Media Sosial Menurut KPU Pohuwato

Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan (Firman Ikhwan)


 
Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai.  Peserta pemilu diberikan waktu selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 untuk menggelar kampanye, guna menggaet pemilih pada pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan kampanye yang harus dipatuhi peserta pemilu termasuk kampanye yang dilakukan lewat sosial media.

Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan saat melakukan kampanye lewat sosial media, peserta pemilu harus memastikan bahwa sosial media yang digunakan adalah akun sosial media yang sudah didaftarkan ke KPU.


Sehingga setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun sosial medianya kepada KPU. Peserta pemilu pun dibatasi hanya bisa menggunakan 20 akun, per sosial media.

“Jadi 20 akun per medsos itu di setiap tingkatan. Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Capres – Cawapres itu masing – masing 20 akun media sosial. FB-nya 20 akun, IG 20 akun,  Tweeter 20  akun, Youtubenya 20 dan seterusnya,” jelasnya.

Untuk itu lanjut Firman, semua sosial media harus terdaftar di KPU menyusul akan ada aktivitas yang tak diduga di lakukan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan dan kerugian tiap DCT.

"Aktivitas kampanye harus bisa di atur, olehnya setiap media sosial Caleg harus terdaftar di KPU Pohuwato, agar hal-hal seperti pembajakan akun bisa dihindari," ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA : Aturan Caleg Kampanye di Media Sosial Menurut KPU Pohuwato

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved