Berita Pohuwato

Aturan Caleg Kampanye di Media Sosial Menurut KPU Pohuwato

Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan saat melakukan kampanye lewat sosial media, peserta pemilu harus memastikan bahwa sosial media

Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
Firman Ikhwan
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai.  Peserta pemilu diberikan waktu selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 untuk menggelar kampanye, guna menggaet pemilih pada pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan kampanye yang harus dipatuhi peserta pemilu termasuk kampanye yang dilakukan lewat sosial media.

Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan saat melakukan kampanye lewat sosial media, peserta pemilu harus memastikan bahwa sosial media yang digunakan adalah akun sosial media yang sudah didaftarkan ke KPU.

Sehingga setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun sosial medianya kepada KPU. Peserta pemilu pun dibatasi hanya bisa menggunakan 20 akun, per sosial media.

“Jadi 20 akun per medsos itu di setiap tingkatan. Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Capres – Cawapres itu masing – masing 20 akun media sosial. FB-nya 20 akun, IG 20 akun,  Tweeter 20  akun, Youtubenya 20 dan seterusnya,” jelasnya.

Untuk itu lanjut Firman, semua sosial media harus terdaftar di KPU menyusul akan ada aktivitas yang tak diduga di lakukan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan dan kerugian tiap DCT.

"Aktivitas kampanye harus bisa di atur, olehnya setiap media sosial Caleg harus terdaftar di KPU Pohuwato, agar hal-hal seperti pembajakan akun bisa dihindari," ujarnya.

Selain itu lanjut Firman, KPU ingin memastikan kampanye yang dilakukan di ruang maya juga dilaksanakan secara tertib.

“Kenapa dibatasi seperti itu, supaya ada keadilan dalam hal penyebarluasan visi misi melalui platform digital,” pungkasnya.

Olehnya pada masa kampanye ini, hanya akun sosial media yang terdaftarlah yang bisa melakukan kampanye. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak boleh melakukan kempanye.

“Akun sosial media yang diizinkan melakukan kampanye itu hanya akun media sosial dari peserta pemilu atau pelaksana kampanye. Di luar dari itu ya itu memang tidak bisa, dilarang," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved