Berita Nasional

Masih Tak Terima UMP Naik Tipis, Buruh Aksi Mogok Nasional Hari Ini, Lumpuhkan 100 Titik Industri

Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Hari ini Kamis 30 November 2023 para buruh lakukan aksi mogok kerja nasional. 

Tidak mudah kata Wardoyo untuk menetapkan angka ini. Prosesnya panjang dan berjenjang. Karena harus mengakomodir semua pendapat dan masukan. 

Hingga akhirnya angka yang diputuskan pun mengakomodir suara buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan perusahaan berskala menengah dan besar. 

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.

Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) sebelumnya mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp. 3.025.091.

Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp 9.

"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.091," ungkapnya.

Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Selanjutnya, kata Waedoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved