Berita Nasional

Masih Tak Terima UMP Naik Tipis, Buruh Aksi Mogok Nasional Hari Ini, Lumpuhkan 100 Titik Industri

Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Hari ini Kamis 30 November 2023 para buruh lakukan aksi mogok kerja nasional. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ribuan buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok nasional pada hari ini, Kamis (30/11/2023).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 15 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional akan berlangsung di 100 titik di kabupaten/kota industri.

Aksi ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung hingga selesai.

"Aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh ratusan hingga jutaan buruh di seluruh Indonesia," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional ini dilakukan karena para buruh merasa tidak puas dengan kenaikan UMK yang diputuskan oleh para gubernur.

Menurut Iqbal, kenaikan UMK yang diputuskan oleh para gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota.

"Kenaikan UMK yang diputuskan oleh para gubernur tidak boleh lebih rendah dari rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan walikota," ujar Iqbal.

Khusus untuk di Jakarta, Iqbal meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan UMP DKI dari 3,6 persen menjadi mendekati 15 persen.

Menurut Iqbal, kenaikan UMP DKI yang hanya 3,6 persen tidak sesuai dengan kenaikan biaya hidup di Jakarta.

"UMP DKI tidak boleh lebih rendah dari Jabodetabek," ujar Iqbal.

Iqbal berharap, aksi mogok nasional ini dapat mendorong para gubernur untuk menetapkan kenaikan UMK sesuai dengan tuntutan buruh.

Jika para gubernur tidak memenuhi tuntutan buruh, maka Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional lanjutan.

Berikut adalah beberapa titik aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh di Indonesia:

-Jakarta: Kawasan Industri Pulo Gadung menuju Balaikota Jakarta

-Jawa Barat: Kawasan Ejip Cikarang, Kab. Bekasi, Kemudian di Sekitaran Cimahi, Bandung Raya

-Jawa Timur: Gedung Negara Grahadi

-Jawa Tengah: Semarang

-Jawa Timur: Surabaya

-Sumatera Utara: Medan

-Kep. Riau: Batam

-Kalimantan Selatan: Banjarmasin

-Sulawesi Selatan: Makassar

-Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Papua: Jayapura

UMP Gorontalo 2024

 Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 naik tipis dari angka sebelumnya. 

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 dari ekspektasi 15 persen, oleh pemerintah yang disetujui hanya 1,19 persen. 

Artinya, angka UMP Gorontalo berada di angka Rp 3.025.100 dari sebelumnya Rp. 2.989.350.

Kenaikan UMP ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menjelaskan, UMP Gorontalo 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tertanggal 21 November 2023. 

Tidak mudah kata Wardoyo untuk menetapkan angka ini. Prosesnya panjang dan berjenjang. Karena harus mengakomodir semua pendapat dan masukan. 

Hingga akhirnya angka yang diputuskan pun mengakomodir suara buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan perusahaan berskala menengah dan besar. 

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.

Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) sebelumnya mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp. 3.025.091.

Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp 9.

"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.091," ungkapnya.

Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Selanjutnya, kata Waedoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved