Pemilu di Gorontalo
Ada APK Terpasang di Titik Dilarang, Bawaslu Kota Gorontalo: Silahkan Laporkan ke Panwaslu Terdekat
Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di titik yang dilarang oleh pihak KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Beberapa-baliho-yang-terpasang-di-Jalan-Jhon-Ario-Katili-dan-Jendral-Sudriman-999900.jpg)
Yaitu Jalan Jhon Ario Katili (Ex Andalas), Jendral Sudirman, dan Nani Wartabone (Ex Pandjaitan).
"Jadi tiga jalan itu yang menurut surat edaran wali kota, bahwa yang bisa dipasang itu cuman terhadap papan reklame yang ada di situ atau billboard," ungkap Fadli.
Artinya, para Caleg ataupun partai politik yang ingin memasang APK di tiga jalan tersebut tidak diperbolehkan.
Larangan pemasangan APK di tiga jalur ini, diatur sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU Gorontalo yang berdasarkan peraturan dan surat edaran Wali Kota Gorontalo.
Adapun alasan kenapa jalan tersebut tidak bisa dipasang APK, kata Fadli, karena mengganggu nilai estetika dan etika di jalan tersebut.
"Alasan ini bukan mengacu pada PKPU, melainkan dari peraturan wali kota dan dikuatkan dengan surat edaran wali kota terkait itu," jelasnya. (*)