Pemilu di Gorontalo
Ada APK Terpasang di Titik Dilarang, Bawaslu Kota Gorontalo: Silahkan Laporkan ke Panwaslu Terdekat
Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di titik yang dilarang oleh pihak KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Beberapa-baliho-yang-terpasang-di-Jalan-Jhon-Ario-Katili-dan-Jendral-Sudriman-999900.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di titik yang dilarang oleh pihak KPU dan Bawaslu Kota Gorontalo.
Amatan TribunGorontalo.com, setidaknya kurang lebih sembilan baliho berdiri tegak di titik jalanan yang memang dilarang oleh KPU dan Bawaslu untuk pemasangan APK, Kamis (30/11/2023).
Seperti halnya baliho-baliho yang berada di Jalan Jendral Sudirman dan Jhon Ario Katili, Kota Gorontalo.
Terdapat salah satu baliho milik Caleg Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terpampang di bahu jalan Jendral Sudirman.
Baliho tersebut tepatnya berdiri di perempatan Rumah Adat Dulohupa, Kota Gorontalo.
Kemudian untuk baliho lainnya, hanya terpampang di pagar dan lahan milik beberapa warga yang berada di dua jalan tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Sutenti mengatakan, bahwa prinsipnya Bawaslu memastikan APK yang terpasang itu harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Untuk APK yang sudah terpasang di tempat-tempat yang telah ditentukan, pihak Bawaslu akan mengecek segera mungkin, untuk memastikan apa APK tersebut melanggar atau tidak.
"Untuk beberapa APK itu, kami akan buat pengecekan di lapangan," tulis Herlina melalui pesan singkat Whatapp.
Herlina juga menegaskan, jika ada warga yang merasa keberatan dengan pemasangan APK di tempat yang telah dilarang, diharapkan untuk melaporkan ke Bawaslu dan Panwaslu terdekat.
"Jika terdapat APK yang tidak sesuai, maka silahkan laporkan ke pengawas pemilu terdekat. Jajaran Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau juga langsung ke Bawaslu Kota," ujarnya.
Menurutnya, jika laporan tersebut sudah diterima, maka pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Gorontalo juga telah membuka posko aduan dugaan pelanggaran kampanye di sembilan kecamatan.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan agar bisa mencerna dan mengamati titik jalan yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu untuk pemasangan APK.
Kemudian, terkait titi jalan yang dilarang untuk pemasangan APK, Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadli Thaib mengatakan, bahwa ada tiga jalan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu kota.
Yaitu Jalan Jhon Ario Katili (Ex Andalas), Jendral Sudirman, dan Nani Wartabone (Ex Pandjaitan).
"Jadi tiga jalan itu yang menurut surat edaran wali kota, bahwa yang bisa dipasang itu cuman terhadap papan reklame yang ada di situ atau billboard," ungkap Fadli.
Artinya, para Caleg ataupun partai politik yang ingin memasang APK di tiga jalan tersebut tidak diperbolehkan.
Larangan pemasangan APK di tiga jalur ini, diatur sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU Gorontalo yang berdasarkan peraturan dan surat edaran Wali Kota Gorontalo.
Adapun alasan kenapa jalan tersebut tidak bisa dipasang APK, kata Fadli, karena mengganggu nilai estetika dan etika di jalan tersebut.
"Alasan ini bukan mengacu pada PKPU, melainkan dari peraturan wali kota dan dikuatkan dengan surat edaran wali kota terkait itu," jelasnya. (*)