Pemilu di Gorontalo

Ini Titik Lokasi yang Dilarang KPU Provinsi Gorontalo Untuk Pasang Atribut Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan kepada Valon Legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) terkait titik lokasi

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
KPU Provinsi Gorontalo
Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menyampaikan sejumlah titik yang dilarang KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan kepada Calon Legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) terkait titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye jelang Pemilu 2024. 

Imbauan ini dikeluarkan, untuk memastikan penerapan aturan yang sesuai dalam pemasangan atribut kampanye.

Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah titik ataupun lokasi untuk pelarangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Lokasi yang dimaksud meliputi tempat ibadah, sekolahan, dan titik lokasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Kalau mengacu dari PKPU 15 lokasi yang dilarang itu seperti di tempat ibadah, sekolahan hingga ruang publik yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/11/2023) sore hari.

Ada pula sejumlah lokasi yang telah ditetapkan dalam kebijakan masing-masing daerah.

"Untuk kebijakan ini telah ditetapkan oleh masing-masing KPU di kabupaten kota. Jadi kita yang di provinsi itu tinggal menetapkan apa yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota. Karena provinsi tidak punya wilayah," imbuhnya.

KPU Provinsi Gorontalo juga menekankan pentingnya kesadaran dan ketaatan dari semua pihak terkait aturan yang telah ditetapkan. 

Pelanggaran terhadap aturan pemasangan atribut kampanye dapat berpotensi untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, adanya larangan sejumlah titik di Gorontalo untuk pemasangan APK ini, bisa disosialisasikan dengan baik kepada semua caleg dan parpol.

Agar dapat menghindari pelanggaran dan menjaga ketertiban serta estetika lingkungan jelang Pemilu 2024.

Sekadar informasi, pihak KPU telah menetapkan untuk memulai masa kampanye di Pemilu 2024 mulai Selasa 28 November 2023

Jika dihitung sesuai jadwal, bahwa masa kampanye ini berakhir hingga Sabtu, 10/2/2024.

Kemudian, untuk agenda kampanye pemilu berikutnya, akan digelar kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak hingga media daring.

Untuk agenda tersebut akan digelar pada Minggu 21/1/2024 hingga Sabtu 10/2/2024. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved