Polisi Gorontalo
Identitas 4 Polisi Gorontalo yang Dipecat Gara-gara Bolos Ngantor
Kata mantan Kapores Gorontalo Kota Itu, bahwa 3 personel dipecat gara-gara meninggalkan tugas lebih dari sebulan (desersi).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Gorontalo kembali memecat 4 personel polisi per November 2023. Keempat personel ini dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lebih lanjut melalui laporan tertulis dijelaskan, 4 anggota polisi ini dipecat dengan dua pelanggaran berbeda.
Hal itu dijelaskan rinci oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, Rabu (29/11/2023).
Kata mantan Kapores Gorontalo Kota Itu, bahwa 3 personel dipecat gara-gara meninggalkan tugas lebih dari sebulan (desersi).
Ketiganya adalah Brigpol Ethwin Husen anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo
Sementara satu personel lainnya adalah Brigpol Oyan Susilawati Abdjul. Polwan yang bertugas di Polres Gorontalo ini dipecat gara-gara pelanggaran yang betentangan dengan norma hukum.
Adapun PTDH terhadap ketiga personel ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo. Masing-masing bernomor KEP/425/XI/2023 tanggal 25 November 2023, Nomor: KEP/426/XI/2023 tanggal 23 November 2023, Nomor: KEP/427/XI/2023 tanggal 23 November 2023, dan Nomor: KEP/428/XI/2023 tanggal 23 November 2023.
Kata Desmont, keempatnya terbukti secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Karena itu Desmont mengatakan bahwa tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri.
“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tegas Desmont.
Meninggalkan tugas katanya adalah perilaku menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya.
"Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” imbuhnya.
Desmont juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.
“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.
Total 20 Polisi Gorontalo Dipecat Sepanjang 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/4-personel-Polda-Gorontalo-dilakukan-pemecatan-dengan-tidak-hormat-PTDH-per-November-2023.jpg)