Pemilu di Gorontalo

Masa Kampanye Dimulai, KPU Provinsi Gorontalo Beber Larangan yang Wajib Dipatuhi

KPU Provinsi Gorontalo membeberkan sejumlah larangan untuk wajib dipatuhi oleh partai politik hingga masyarakat umum.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kantor KPU Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo membeberkan sejumlah larangan untuk wajib dipatuhi oleh partai politik hingga masyarakat umum.

Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, mengatakan bahwa saat ini masa kampanye untuk Pemilu 2024 telah dimulai, Selasa (28/11/2023).

Untuk melaksanakan kampanye tersebut, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan oleh partai politik.

"Berdasarkan PKPU 15, kampanye yang bisa dimulai itu adalah pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran bahan kampanye," ungkap Opan kepada tribungorontalo.com

Terkait kampanye dengan pertemuan terbatas, Opan menjelaskan, bahwa kampanye ini hanya dilakukan di dalam gedung atau ruangan dan bersifat terbatas.

Dengan catatan pihak penyelenggara kampanye tidak bisa melebihi batas jumlah yang telah ditentukan.

"Untuk batasannya tingkat kecamatan tidak bisa melebihi 1.000, provinsi 2.000, dan tingkatan nasional 3.000 orang," jelasnya.

Kemudian untuk kampanye tatap muka, kata Opan, bisa dilaksanakan di dalam gedung maupun tempat terbuka.

Sebagai contoh, kunjungan di pasar ke warga-warga hingga melaksanakan bazar.

"Kalau untuk pertemuan tatap muka itu batasan maksimalnya berdasarkan tempat duduk atau kapasitas dari tempat yang dilaksanakan," lanjutnya.

Sementara, untuk penyebaran bahan kampanye, Opan menyebut ada beberapa item yang telah ditetapkan di dalam aturan-aturan yang ada.

Seperti halnya, flyer, brosur, panflet, stiker, pakaian, topi, dan termasuk juga pemasangan alat perga kampanye yaitu baliho.

"Kalau untuk alat peraga kampanye yang di mobil-mobil itu tidak ada di PKPU itu larangannya atau disebut. Yang pasti itu termasuk di stiker," imbuhnya.

Tak hanya itu, Opan juga membeberkan sejumlah larangan yang harus dihindari oleh tim pelaksana kampanye.

Tim pelaksana kampanye, dilarang keras menyebarkan isu hoax hingga mengadu domba masyarakat atau ke tim kampanye lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved