Jatanras

Mahasiswa Unsri Tewas Usai Aborsi, Pacarnya Jadi Tersangka

RF diketahui tengah hamil 6 bulan saat meninggal dunia. Dia dipaksa oleh pacarnya, Diat Putra Nurkesuma (23), untuk menggugurkan kandungan.

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Aborsi. 

Aborsi adalah tindakan yang ilegal dan dapat membahayakan nyawa ibu. Aborsi juga dapat menyebabkan berbagai komplikasi, seperti pendarahan hebat, infeksi, dan gangguan kesehatan mental.

Oleh karena itu, jika Anda atau orang yang Anda kenal sedang hamil dan ingin menggugurkan kandungan, sebaiknya konsultasikan dengan dokter.

Aborsi Dilarang

Aborsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan pengguguran kandungan. Kasus aborsi yang biasanya terjadi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan dalam kasus hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan.

Tindakan aborsi biasanya dilakukan pada trimester pertama, yaitu pada umur kehamilan kurang dari 22 minggu.

Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun isi UUD pasal 75 ayat (2) berisi ketentuan aborsi yang boleh dilakukan, sebagai berikut:

1. Adanya indikasi darurat medis yang dideteksi pada usia dini kehamilan.

2. Mengancam nyawa ibu dan janin.

3. Adanya penyakit genetik yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan bayi ketika lahir.

4. Kehamilan akibat pemerkosaan sehingga trauma psikologis ibu.

Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00”.

Kegiatan aborsi umumnya dilakukan dengan 2 metode yaitu metode penggunaan obat dan metode dengan tindakan medis.

Metode penggunaan obat dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis.

Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved