Pembakaran di Kantor Bupati Pohuwato
35 Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Segera Disidang, Ini Respons Keluarga
Santi Jakatara (31) Anak tersangka Haris Jakatara (52) yang masih tidak percaya dengan kasus yang menimpa ayahnya.
Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - 35 tersangka kasus pembakaran kantor Bupati di Pohuwato sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo
Santi Jakatara (31) Anak tersangka Haris Jakatara (52) yang masih tidak percaya dengan kasus yang menimpa ayahnya.
Pasalnya, pria asal Desa Marisa Selatan itu merupakan korban salah tangkap saat insiden kericuhan itu terjadi.
Ungkap Santi, kalau saat itu ayahnya hanya ingin mengambil upah jagung miliknya yang berada di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.
Dirinya melihat kerusuhan yang terjadi di depan Polres Pohuwato, merasa Arjun sapaan Haris, kaget tak sempat lagi melakukan pembelaan apalagi perlawanan saat diseret petugas dari depan Kampus Universitas Pohuwato menuju Mapolres Pohuwato.
Kata Yanti, keluarga baru mengetahui ayahnya ditangkap polisi saat video yang memperlihatkan para tersangka kericuhan demo 21 September kemarin beredar di media sosial.
Keluarga pun syok melihat kondisi sang Ayah diborgol dan sudah berlumuran darah.
Santi Jakatara menceritakan kondisi ayahnya saat balik jendela ruangan Polres. Saat itu proses pemeriksaan yang membuatnya mengakui perbuatan yang sama sekali tak dilakukanya.
Kelurga Arjun Jakatara pun masih belum tahu kelanjutan dari kasus yang disangkakan kepada Arjun. Berbagai upaya pun dilakukan agar Arjun bisa kembali di tengah-tengah keluarga, belum juga membuahkan hasil.
"Saat mendengar para tersangka telah di Kejaksaan Negeri Kota, saya hanya menunggu informasi lanjutannya saja. Kami keluarga hanya berdoa yang terbaik untuk ayah saya, minimal mendapat keringanan dari kasus yang disangkakan kepadanya," tutupnya kepada tribungorontalo.com, Senin (27/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan 35 tersangka telah berlanjut di tahap pelimpahan ke kejaksaan telah melalui proses hukum yang jelas dan teratur.
"Saat ini kita hanya menunggu proses yang berlanjut pak, karena semua itu melalui Proses hukum yang adil dan jelas," ungkapnya
Sebelumnya, ungkap Faisal, tersangka 20 orang memang berada dari Polres Pohuwato sebelum dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersama 15 tahanan lainnya yang telah berada di Polda sebelumnya.
"15 orang memang berada di Polres Pohuwato dari 100 lebih saksi yang kita periksa waktu itu dan ditetapkan 35 orang total dari jumlah keseluruhan," ujarnya.
Daftar 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
Daftar 35 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Diketahui, Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo padan pekan lalu
Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Ricardo menuturkan 35 tersangka telah melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.
"Atas pengrusakan tersebut, Pemkab Pohuwato mengalami kerugian senilai Rp 12 miliar," ungkap Ricardo, Senin (27/11/2023).
Menurut laporan, ada sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus ini.
Adapun ke-35 tersangka ini turut serta didampingi oleh penasehat hukumnya Salahudin Pakaya.
"Penerimaan barang bukti dan para tersangka juga berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.
Sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato (Kejari Gorontalo)
Berikut nama-nama 35 tersangka perusakan Kantor Bupati Pohuwato.
- Riski Kone alias Pangki
- Imbran Sahrain alias Imu
- Abdul Latif Karama
- Elang Giasi
- Ariyanto Abdullah alias Riyan
- Warid Mohammad alias Iti
- Baim Manune alias Baim
- Fadel Setiawan Yusuf alias Fadel
- Midun Bumulo alias Midun
- Rinto Hadui alias Rinto
- Rahman Pakeu alias Maman
- Riski Tumaloto alias Riski
- Ricky Tahir alias Riki
- Sofyan Otolua alias Sopyan
- Ram Dama alias Ram
- Yanto Harun alias Yanto
- Zaikum Lasomba
- Hery Inaku alias Heri
- Ato Huasin alias Ato
- Fadli Kaili
- Yopi Mointi
- Abdullah umar
- Arjun Jakatara
- Ramin Igirisa alias Otan
- Subroto Pakaya alias Roto
- Syamsudin Yusuf alias Yusuf
- Noldi Pikoli alias Noldi
- Nasir Punuh alias Ade
- Abdul Rizal Lasantu
- Deden Ahmad alias Deden
- Rizal Pakaya
- Ariyanto Pulumulo
- Sukri Inaku
- Sutrisno Tantu
- Rein Suleman. (Rahman/Jian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Santi-Jakatara-31-Anak-tersangka-Haris-Jakatara-88899.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.