Ketua KPK

2 Alasan Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Dinilai Cacat Hukum

Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli dan pengangkatan Nawawi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalim

Editor: Wawan Akuba
kompas.com
Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. 

Romli menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 33A ayat (1) UU KPK tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena jumlah pimpinan KPK yang tersisa masih berjumlah 4 orang. 

Menurutnya, ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan jika jumlah pimpinan KPK tersisa hanya 3 orang.

Oleh karena itu, Romli menilai bahwa pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Meski begitu, Nawawi sudah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK Sementara di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sumpah jabatan diucapkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Usai mengucapkan sumpah jabatan itu, Nawawi berencana akan langsung kembali ke kantor KPK dan mengadakan rapat bersama para pejabat struktural KPK.

"Saya berencana, seusai dari tempat ini (Istana Kepresidenan), saya akan kembali ke kantor dan meminta rekan-rekan pimpinan dan seluruh pejabat struktural eselon I dan II untuk mengadakan rapat," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (27/11/2023). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved